Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
edy s 12 Desember 2017 08:52:10 WIB
Mendatangi kantor desa untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Tim Asistensi Gelar Asistensi Penyusunan APB Kalurahan Tahun 2025 untuk Giripanggung
- Pelaksanaan Posyandu Nyawiji di Balai Padukuhan Regedeg untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
- Pelatihan Budidaya Ikan Lele Digelar untuk Dukung Ketahanan Pangan Hewani
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Apel Senin Pagi Sebagai Awal Aktivitas Mingguan
- Ulu-Ulu dan Perwakilan Bamuskal Giripanggung Ikuti Bimbingan Teknis Perawatan Cagar Budaya
- Evaluasi Kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Giripanggung
- PPK Tepus bersama Forkompinkap Monitoring Kesiapan TPS di Giripanggung
AUDIO
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda