Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
12 Desember 2017 08:52:10 WIB
Mendatangi kantor desa untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Dewan Kebudayaan Giripanggung Gelar Rakor Persiapan Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya 2026
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Apel Senin, Lurah Tekankan Pentingnya Disiplin Kerja
- Pemkal Giripanggung Gelar Muskal Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026
- Pemkal Giripanggung Gelar Sosialisasi Budaya SATRIYA untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
- Pemkal Giripanggung Gelar Sosialisasi Budaya SATRIYA untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
- Pemkal Giripanggung Turut Serta dalam Upacara Peringatan Hari Jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul
- Carik Giripanggung Bersama Dukuh Temuireng Dampingi Survei Titik Layanan Baru Kominfo
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













