Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

edy s 12 Desember 2017 08:52:10 WIB

Mendatangi kantor desa untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Layanan Pengaduan
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Giripanggung!
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial