Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

edy s 12 Desember 2017 08:52:10 WIB

Mendatangi kantor desa untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar