Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
edy s 12 Desember 2017 08:52:10 WIB
Mendatangi kantor desa untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
- Surat pengantar dari RT/RW.
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyuluhan Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital Oleh Pokja I TP PKK Kalurahan
- Giripanggung Raih Penghargaan Badan Publik Informatif dari KID DIY
- Pengumuman Hasil Ujian Pamong Kalurahan Giripanggung Tahun 2025
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Ujian Pemilihan Calon Pamong di SMK YAPPI Wonosari
- Pembekalan Tim Penguji Penjaringan Calon Pamong Kalurahan Giripanggung Dilaksanakan
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda












