Mengurus Penambahan Anggota Keluarga di KK
edy s 12 Desember 2017 08:48:16 WIB
penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga maka syarat yang harus dibawa :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ucapan Selamat Hari Idul Fitri 1446 H/2025 M
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Buka Bersama dan Safari Tarawih di Masjid Al-Hidayah
- Prospek Cuaca 33 Harian D.I. Yogyakarta
- Selamat Lebaran dan Jaga Keamanan
- Cuti Bersama Tahun 2025 Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Salurkan BLT DD ke Rumah KPM yang Sakit dan Lansia
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Salurkan Insentif Kader KB
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda