Mengurus Penambahan Anggota Keluarga di KK
edy s 12 Desember 2017 08:48:16 WIB
penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga maka syarat yang harus dibawa :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tradisi Medali: Merayakan Keberagaman Budaya di Kalurahan Giripanggung
- SELAMAT MERAYAKAN ISRA MI'RAJ NABI MUHAMMAD SAW 1447H/2026 M
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Apel Hari Desa Nasional 2026 di Pendopo Kalurahan
- Kader KB Kalurahan Giripanggung Gelar Rapat Koordinasi Rutin Bersama PLKB Kapanewon Tepus
- Pendaftaran Bintara dan Tamtama Prajurit Karier TNI AD 2026 Gelombang I Resmi Dibuka Secara Online
- Pemkal Giripanggung Ikut Serta dalam Acara Pra-Musrembang RKPD 2027
- UPT Puskesmas Tepus II Gelar Baksos Door to Door di Giripanggung dalam Rangka HUT ke-44
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda











