Mengurus Penambahan Anggota Keluarga di KK
edy s 12 Desember 2017 08:48:16 WIB
penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga maka syarat yang harus dibawa :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- 8 KPM Kalurahan Giripangung Terima JSLU September 2025 Dari Dinas Sosial Pemerintah DIY
- Germas Bersama Upt Puskesmas Tepus II, Pemkal Giripangung Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
- PELATIHAN INOVASI PRODUK, PENGEMBANGAN USAHA, STRATEGI PEMASARAN DAN BRANDING HARI KE-2
- Pemkal Giripanggung Gelar Pelatihan UMKM: Bahas Inovasi Produk, Pengembangan Usaha, dan Branding
- PEMERINTAHAN KALURAHAN GIRIPANGUNG HADIR DALAM RAPAT KOORDINASI STUNTING DI KAPANEWON TEPUS
- PEMERINTAH KALURAHAN GIRIPANGUNG HADIRI FARMER FIELD DAY DAN DAK NON FISIK 2025
- Pamong dan Staf Kalurahan Giripanggung Gelar Rakor Rutin, Lurah Tekankan Peningkatan Pelayanan
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda