Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan

edy s 04 Juli 2022 15:05:48 WIB

Giripanggung (desagiripanggung.gunungkidulkab.go.id). Kapanewon Tepus hari ini Senin (04/07/2022) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan di Padukuhan Trenggulun Kalurahan Giripanggung Kapanewon Tepus. Hadir selaku narasumber Heri Purwanto Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi A dari Fraksi Nasdem, dan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Panewu Anom Tepus Priyanto, S. Sos., M.M.. selaku moderator, Erwan, S.STP Jawatan Keamanan Kapanewon Tepus, Lurah Giripanggung yang diwakili Ulu-Ulu Kalurahan Giripanggung Suyadi, serta seluruh peserta yang berasal dari warga masyarakat Padukuhan Trenggulun. Hadir dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Ratna Briani.

Inti dari Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar