Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 di Padukuhan Bolang

edy s 21 Juni 2022 20:14:47 WIB

Giripanggung (desagiripanggung.gunungkidulkab.go.id). Kapanewon Tepus hari ini Selasa (21/06/2022) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf di Padukuhan Bolang Kalurahan Giripanggung Kapanewon Tepus. Hadir selaku narasumber Maryanta, A.Md. Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Fraksi Gerindra, dan Suratmiari, S.S.MIDS, M.EC.Dev. dari Dinas PMPKP2KB Kabupaten Gunungkidul.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Siti Salami, S.Sos.  Jawatan Kemakmuran Kapanewon Tepus selaku moderator, Giyatno. S.IP Kasubag Umum Kapanewon Tepus beserta staf, perwakilan Pamong Kalurahan Giripanggung, serta seluruh peserta yang berasal dari warga masyarakat Padukuhan Bolang.

Inti dari Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf adalah Pengangkatan Pamong Kalurahan ada dua mekanisme yaitu pertama melalui mutasi yaitu pemindahan Pamong Kalurahan dari satu jabatan ke jabatan lainnya, dan kedua melalui penjaringan dan penyaringan yaitu seleksi yang dilakukan untuk mendapatkan calon Pamong Kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Layanan Pengaduan
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Giripanggung!
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial