Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 di Padukuhan Bolang

edy s 21 Juni 2022 20:14:47 WIB

Giripanggung (desagiripanggung.gunungkidulkab.go.id). Kapanewon Tepus hari ini Selasa (21/06/2022) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf di Padukuhan Bolang Kalurahan Giripanggung Kapanewon Tepus. Hadir selaku narasumber Maryanta, A.Md. Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Fraksi Gerindra, dan Suratmiari, S.S.MIDS, M.EC.Dev. dari Dinas PMPKP2KB Kabupaten Gunungkidul.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Siti Salami, S.Sos.  Jawatan Kemakmuran Kapanewon Tepus selaku moderator, Giyatno. S.IP Kasubag Umum Kapanewon Tepus beserta staf, perwakilan Pamong Kalurahan Giripanggung, serta seluruh peserta yang berasal dari warga masyarakat Padukuhan Bolang.

Inti dari Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf adalah Pengangkatan Pamong Kalurahan ada dua mekanisme yaitu pertama melalui mutasi yaitu pemindahan Pamong Kalurahan dari satu jabatan ke jabatan lainnya, dan kedua melalui penjaringan dan penyaringan yaitu seleksi yang dilakukan untuk mendapatkan calon Pamong Kalurahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar