Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2021

edy s 13 Juni 2022 13:03:25 WIB

Giripanggung (desagiripanggung.gunungkidulkab.go.id). Kapanewon Tepus hari ini Senin (13/06/2022) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Padukuhan Klepu Kalurahan Giripanggung Kapanewon Tepus. Hadir selaku narasumber Heri Purwanto Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi A dari Fraksi Nasdem, dan dari Kasubag Hukum Kabupaten Gunungkidul Starifudin, S.H..

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ervan, S.STP. Jawatan Keamanan selaku moderator, Suhadi, S.IP., MM. Jawatan Praja Kapanewon Tepus beserta staf, Lurah Giripanggung dan perwakilan Pamong Kalurahan Giripanggung, serta seluruh peserta yang berasal dari warga masyarakat Padukuhan Klepu.

Inti dari Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2021 antara lain terkait bantuan hukum, penerima bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban bantuan hukum, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana. Hal yang melatarbelakangi sosialisasi ini karena bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang miskin, sehingga mereka kesulitan mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar