Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2021 di Klapaloro II

edy s 30 Mei 2022 13:04:54 WIB

Giripanggung (desagiripanggung.gunungkidulkab.go.id). Kapanewon Tepus hari ini Senin (30/05/2022) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Padukuhan Klapaloro II Kalurahan Giripanggung Kapanewon Tepus. Hadir selaku narasumber Heri Purwanto Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi A dari Fraksi Nasdem, dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gunungkidul.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Panewu Tepus Alsito, S. Sos. selaku moderator, Siti Salami, S.Sos.  Jawatan Kemakmuran Kapanewon Tepus beserta staf, Lurah Giripanggung dan perwakilan Pamong Kalurahan Giripanggung, serta seluruh peserta yang berasal dari warga masyarakat Padukuhan Klapaloro II. Hadir dari Dinas PUPR Kabupaten Gunungkidul Yudha Bakhtiar, S.T bidang Teknik Tata Bangunan dan Perumahan.

Inti dari Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, dan pemeriksaan secara berkala. Dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar