Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021

edy s 14 Februari 2022 12:00:37 WIB

Giripanggung (desagiripanggung.gunungkidulkab.go.id). Kapanewon Tepus hari ini Senin (14/02/2022) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Padukuhan Gupakan Kalurahan Giripanggung Kapanewon Tepus. Hadir selaku narasumber Hudi sutamto, A.Md. Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Fraksi PKS, dan Larto, S.Sos. dari Kasi Penyelidikan Sat Pol PP Kabupaten Gunungkidul.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Panewu Tepus Alsito, S. Sos. selaku moderator, Panewu Anom dan seluruh Jawatan di Kapanewon Tepus beserta staf, Lurah Giripanggung dan perwakilan Pamong Kalurahan Giripanggung, serta seluruh peserta yang berasal dari warga masyarakat Padukuhan Gupakan. Sosialisasi yang diselenggarakan Kapanewon Tepus ini merupakan putaran ketiga di Kalurahan Giripanggung.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar