Penyerahan Akta Kematian Almarhum Bapak Mangun Sentono

edy s 10 Februari 2022 13:24:58 WIB

Giripanggung (desagiripanggung.gunungkidulkab.go.id). Panewu Tepus hari ini Kamis (10/02/2022) menyerahkan Akta Kematian Almarhum Bapak Mangun Sentono kepada ahli warisnya di Padukuhan Bolang. Penyerahan yang dilakukan langsung oleh Panewu Kapanewon Tepus Alsito, S.Sos. didampingi Kapolsek Tepus AKP Sujarwanto, S.H., M.H..

Bapak Mangun Sentono yang merupakan warga Padukuhan Bolang Kalurahan Giripanggung Kapanewon Tepus meninggal dunia pada hari Rabu (09/02/2022) pukul 22.30 WIB di Padukuhan Bolang Kalurahan Giripanggung.

Proses pembuatan Akta Kematian oleh keluarga dengan mengirim syarat-syarat dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kalurahan Giripanggung segera dikirim ke Kapanewon Tepus untuk dibuat Akta Kematian. Dengan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kalurahan Giripanggung dengan Kapanewon Tepus sebelum jenazah dimakamkan akta kematian sudah bisa diserahkan kepada ahli waris.

Penyerahan Akta Kematian bertujuan untuk membantu pengurusan penyelesaian administrasi warga di Kalurahan Giripanggung khususnya dan warga Kapanewon Tepus umumnya. Dengan pelayanan pembuatan akta kematian ini sebagai proses administrasi kependudukan dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai pelayanan yang sifatnya berjenjang di wilayah Kapanewon Tepus.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar