Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 di Padukuhan Banjar

edy s 08 Februari 2022 14:56:07 WIB

Giripanggung (desagiripanggung.gunungkidulkab.go.id). Kapanewon Tepus hari ini Selasa (08/02/2022) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Padukuhan Banjar Kalurahan Giripanggung Kapanewon Tepus. Hadir selaku narasumber Heri Purwanto Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi A dari Fraksi Nasdem, dan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Panewu Tepus Alsito, S. Sos. selaku moderator, Panewu Anom dan seluruh Jawatan di Kapanewon Tepus beserta staf, Lurah Giripanggung dan perwakilan Pamong Kalurahan Giripanggung, serta seluruh peserta yang berasal dari warga masyarakat Padukuhan Banjar. Sosialisasi yang diselenggarakan Kapanewon Tepus ini merupakan putaran kedua di Kalurahan Giripanggung.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar