Peraturan Lurah Giripanggung Nomor 4 Tahun 2021
edy s 19 Oktober 2021 09:35:25 WIB
Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Peraturan Lurah Giripanggung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Lurah Nomor 10 tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.
Dokumen Lampiran : Peraturan Lurah Giripanggung Nomor 4 Tahun 2021
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Tim Asistensi Gelar Asistensi Penyusunan APB Kalurahan Tahun 2025 untuk Giripanggung
- Pelaksanaan Posyandu Nyawiji di Balai Padukuhan Regedeg untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
- Pelatihan Budidaya Ikan Lele Digelar untuk Dukung Ketahanan Pangan Hewani
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Apel Senin Pagi Sebagai Awal Aktivitas Mingguan
- Ulu-Ulu dan Perwakilan Bamuskal Giripanggung Ikuti Bimbingan Teknis Perawatan Cagar Budaya
- Evaluasi Kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Giripanggung
- PPK Tepus bersama Forkompinkap Monitoring Kesiapan TPS di Giripanggung
AUDIO
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda