Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok

edy s 12 Oktober 2021 16:30:36 WIB

Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok  di Balai Kalurahan Giripanggung pada hari Selasa (12/10/2021). Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi D sebagai narasumber antara lain Wiwik Widiastuti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul (PAN), Anwarudin Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul (PAN), dan Kuswarini Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul (Nasdem).

Peserta sosialisasi adalah Ketua RW se Kalurahan Giripanggung, Pamong Kalurahan, Perwakilan dari Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (PKK, Desa Siaga, Kader Kesehatan) serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain perwakilan dari Dinas Kesehatan, Petugas dari UPT Puskesmas Tepus II, Panewu Tepus, Bhabinkamtibmas Giripanggung, serta Lurah Giripanggung.

Dalam sambutannya Lurah Giripanggung (Ngadi) menyampaiakan "ucapan selamat datang kepada tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul serta narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul". Beliau juga berpesan kepada peserta sosialisasi "agar dapat memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan aspirasi dan bertanya jawab kepada para narasumber yang berasal dari DPRD Kabupaten Gunungkidul selaku wakil rakyat". 

Tujaun diadakannya sosilaisasi ini untuk meningkatkan komitmen bersama dalam implementasi Peraturah Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaannya di wilayah kalurahan yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar