Sosialisasi Perda Tata Ruang

edy s 13 September 2021 13:16:20 WIB

Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Tata Ruang di Kalurahan Giripanggung pada hari Senin (13/09/2021). Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Bapak Wahyu Suharjo, S.Pd.I dan Suhartini.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dispertaru Kabupaten Gunungkidul, Panewu Tepus, Lurah beserta Pamong Kalurahan, Bhabinkamtibmas Giripanggung, serta perwakilan dari lembaga kalurahan. Materi sosialisasi antara lain Perda Kab. Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 - 2030, dan Perdais Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar