Agar Tertib Adminduk; Dinas Dukcapil Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2020

Kangyadi 21 Juni 2021 13:39:32 WIB

Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang disampaikan. Sosialisasi diselenggarakan di Kalurahan Giripanggung pada hari Senin (21/06/2020). Narasumber Sosialisasi Perda No 11 Tahun 2020 dari Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul (H. Heri Purwanto dan Arif Wibawa, S.Pd.T). Hadir dalam Sosialisasi tersebut antara lain Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul selaku narasumber, Dinas Dukcapil selaku penyelenggara, Panewu Tepus yang diwakili oleh Jawatan Praja, Lurah beserta Pamong Kalurahan, Bamuskal Giripanggung, Lembaga Kalurahan Giripanggung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kalurahan Giripanggung.

Dalam penyelenggaraan sosialisasi tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan, peserta wajib memakai masker mencuci tangan sebelum masuk ruangan. Untuk mengurangi kerumunan sosialisasi dibagi menjadi 2 (dua) kelas yang berbeda.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar