Pelaksanaan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1442 H

edy s 13 April 2021 12:26:39 WIB

Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Mendasar Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 451/1595 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan Tahun 1442 H/2021 M, Pemerintah Giripanggung menyampaikan pelaksanaan Jam Kerja selama bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 M, sebagai berikut :

  • Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 – 15.00 WIB

       Istirahat selama (lima belas) menit  : Pukul 11.45 – 12.00 WIB

  • Hari Jumat : Pukul 07.30 – 11.00 WIB
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Survei Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Pengunjung

Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Giripanggung!

Cek Data Pribadi

Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda