Pelaksanaan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1442 H
edy s 13 April 2021 12:26:39 WIB
Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Mendasar Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 451/1595 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M, dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan Tahun 1442 H/2021 M, Pemerintah Giripanggung menyampaikan pelaksanaan Jam Kerja selama bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 M, sebagai berikut :
- Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 – 15.00 WIB
Istirahat selama (lima belas) menit : Pukul 11.45 – 12.00 WIB
- Hari Jumat : Pukul 07.30 – 11.00 WIB
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Tim Kunjungan Ke Rumah Hari Ke-2, Pemkal Giripangung Tingkatkan Kapasitas Kader
- Sosialisasi Anti Korupsi Dalam Pelatihan Tim Kunjungan Ke Rumah
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Musyawarah Bersama untuk Penetapan Rencana Kerja
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dalam Musyawarah Bersama
- Pelatihan Tim Kunjungan Ke Rumah, Pemerintah Kalurahan Giripanggung Tingkatkan Kapasitas Kader Yandu
- Apel Rutin Senin, Pemerintah Kalurahan Giripanggung Tingkatkan Disiplin Dan Kerja Sama
- 8 KPM Kalurahan Giripangung Terima JSLU September 2025 Dari Dinas Sosial Pemerintah DIY
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda