Pemerintah DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19
02 Februari 2021 10:48:34 WIB
Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Pemerintah DIY kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di DIY. Perpanjangan ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 28/KEP/2021 tanggal 1 Februari 2021, dengan masa perpanjangan mulai 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.
Mendasar dengan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di DIY, maka Pemerintah Kalurahan Giripanggung menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan 3M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.
Dokumen Lampiran : Pemerintah DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Sosialisasi Produk Hukum Kalurahan Putaran Ke-6 di Klapaloro II
- Pemkal Giripanggung Ikuti Rakor & Evaluasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi 2026
- BUMDesMA Mekarsari Tepus LKD Unit DBM Laksanakan Perguliran Dana di Giripanggung
- Pemkal Giripanggung Gelar Sosialisasi Produk Hukum Kalurahan Putaran Ke-5
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Sosialisasi Produk Hukum Kalurahan Putaran Ke-4
- Pemkal Giripanggung Hadiri Rakor Karang Taruna Tahun 2026 di Kapanewon Tepus
- Pemkal Giripanggung Gelar Musrenbangkal RKP 2027, DURKP 2028, dan DAIS 2029
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










