Pemerintah DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19
02 Februari 2021 10:48:34 WIB
Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Pemerintah DIY kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di DIY. Perpanjangan ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 28/KEP/2021 tanggal 1 Februari 2021, dengan masa perpanjangan mulai 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.
Mendasar dengan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di DIY, maka Pemerintah Kalurahan Giripanggung menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan 3M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.
Dokumen Lampiran : Pemerintah DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Dewan Kebudayaan Giripanggung Gelar Rakor Persiapan Gelar Potensi Rintisan Kalurahan Budaya 2026
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Apel Senin, Lurah Tekankan Pentingnya Disiplin Kerja
- Pemkal Giripanggung Gelar Muskal Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2026
- Pemkal Giripanggung Gelar Sosialisasi Budaya SATRIYA untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
- Pemkal Giripanggung Gelar Sosialisasi Budaya SATRIYA untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
- Pemkal Giripanggung Turut Serta dalam Upacara Peringatan Hari Jadi ke-196 Kabupaten Gunungkidul
- Carik Giripanggung Bersama Dukuh Temuireng Dampingi Survei Titik Layanan Baru Kominfo
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










