Pemerintah DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19
edy s 02 Februari 2021 10:48:34 WIB
Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Pemerintah DIY kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di DIY. Perpanjangan ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 28/KEP/2021 tanggal 1 Februari 2021, dengan masa perpanjangan mulai 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.
Mendasar dengan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di DIY, maka Pemerintah Kalurahan Giripanggung menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan 3M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.
Dokumen Lampiran : Pemerintah DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemkal Giripanggung Laksanakan Penempelan Stiker KPM Penerima Bantuan Sosial di Padukuhan Kropak
- Operator Kalurahan hadiri koordinasi dan Sosialisasi Kepesertaan PBI-JK
- Apel Senin Pagi ; Lurah Tekankan Disiplin dan Kinerja Pamong
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Giripanggung Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Giripanggung Nomor 9 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Giripanggung Nomor 5 Tahun 2025
- Peraturan Kalurahan Giripanggung Nomor 4 Tahun 2025
Survei Kepuasan Masyarakat (Pelayanan)
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda














