Pemerintah DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19
edy s 02 Februari 2021 10:48:34 WIB
Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Pemerintah DIY kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di DIY. Perpanjangan ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 28/KEP/2021 tanggal 1 Februari 2021, dengan masa perpanjangan mulai 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021.
Mendasar dengan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di DIY, maka Pemerintah Kalurahan Giripanggung menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan 3M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak.
Dokumen Lampiran : Pemerintah DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ucapan Selamat Hari Idul Fitri 1446 H/2025 M
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Buka Bersama dan Safari Tarawih di Masjid Al-Hidayah
- Prospek Cuaca 33 Harian D.I. Yogyakarta
- Selamat Lebaran dan Jaga Keamanan
- Cuti Bersama Tahun 2025 Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Salurkan BLT DD ke Rumah KPM yang Sakit dan Lansia
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Salurkan Insentif Kader KB
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda