Peraturan Lurah Giripanggung Nomor 7 Tahun 2020
edy s 19 Oktober 2020 12:09:28 WIB
Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Peraturan Lurah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Kropak dan Calon Dukuh Trenggulun Kalurahan Giripanggung Kapanewon Tepus Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020.
Dokumen Lampiran : Peraturan Lurah Giripanggung Nomor 7 Tahun 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Dinas Dukcapil Gunungkidul Lakukan Perekaman E-KTP Jemput Bola untuk Difabel dan Lansia
- Tim Asistensi Gelar Asistensi Penyusunan APB Kalurahan Tahun 2025 untuk Giripanggung
- Pelaksanaan Posyandu Nyawiji di Balai Padukuhan Regedeg untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat
- Pelatihan Budidaya Ikan Lele Digelar untuk Dukung Ketahanan Pangan Hewani
- Pemerintah Kalurahan Giripanggung Gelar Apel Senin Pagi Sebagai Awal Aktivitas Mingguan
- Ulu-Ulu dan Perwakilan Bamuskal Giripanggung Ikuti Bimbingan Teknis Perawatan Cagar Budaya
- Evaluasi Kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Giripanggung
AUDIO
Survei Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Pengunjung
Layanan Pengaduan
Cek Data Pribadi
Cek Data Pribadi
Silahkan Lihat data anda
Silahkan Lihat data anda