DPS Kalurahan Giripanggung Diumumkan, Sudahkan Anda Terdaftar?

edy s 22 September 2020 10:02:27 WIB

Giripanggung (giripanggung-tepus.desa.id). Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul memasuki tahap pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara).

DPS di Kalurahan Giripanggung diumumkan serentak pada hari Sabtu (19/09/2020) dengan ditempel di masing-masing wilayah TPS oleh PPS bekerjasama dengan PPDP.

Ngatiyo selaku ketua PPS Kalurahan Giripanggung menghimbau kepada masyarakat untuk mencermati DPS yang sudah dipasang di wilayah TPS masing-masing. Selain itu diharapkan masyarakata Kalurahan Giripanggung agar aktif untuk memberikan masukan/tanggapan terkait dengan DPS yang telah diumumkan.

Mekanisme masukan/tanggapan masyarakat antara lain:

  1. Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/ elemen data yang tercantum dalam DPS.
  2. Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPS. *)
  3. Dalam hal point 1 dan 2 Pemilih atau anggota keluarga atau pihak lain yang berkepentingan mengusulkan perbaikan, dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan fotokopi KTP atau surat keterangan dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi from model A.1.A-KWK.
  4. PPS melakukan verifikasi terhadap usulan perbaikan dan dalam hal perbaikan bisa diterima maka PPS melakukan perbaikan berdasarkan kartu tanda penduduk atau surat keterangan serta memberikan tanda bukti penerimaan masukan masyarakat.

*) Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat memberikan usulan perbaikan berkaitan dengan informasi tentang pemilih kepada PPS. meliputi :

  1. Pemilih telah memenuhi syarat
  2. Pemilih sudah/pernah kawin dibawah 17 tahun
  3. Pemilih yang sudah pensiun dari TNI/Polri dan/ pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri
  4. Pemilih sudah meninggal dunia
  5. Pemilih tidak berdomisili di desa/ kalurahan tersebut
  6. Pemilih terdaftar lebih dari 1 kali
  7. Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar